Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Cenderung Senang Membunuh

Kompas.com - 12/03/2021, 16:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Tindakan pencegahan

Pengungkapan pembunuh berantai ini sebagai salah satu langkah preventif agar tak ada lagi korban berikutnya.

Pasalnya, polisi menemukan satu kantung plastik hitam berukuran besar yang mengindikasikan sebagai persiapan untuk pembunuhan berikutnya.

Terlebih, tersangka Rian memiliki kesenangan membunuh dengan sasaran perempuan karena mudah dikuasai.

Karena itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk mengembangkan kasus pembunuhan berantai ini.

"Langkah selanjutnya kita berkordinasi dan kerjasama dengan Polresta Bogor Kota terkait penyidikan perkara ini karena tersangka dan kasusnya memang sama," jelas Harun.

Pelaku tampak tenang

Dalam kesempatan itu, Rian nampak tak berkutik saat ditangkap polisi dan tertunduk ketika dibawa ke lokasi pembuangan mayat untuk penyidikan.

MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polresta Bogor MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan itu, raut wajah Rian tak menunjukkan rasa penyesalan dan ia tampak santai menceritakan cara membuang mayat di lokasi kedua.

"Mayat yang kedua ini enggak saya bungkus plastik, tapi langsung saya keluarin aja karena kondisinya dilipat di dalam tas ransel," tutur Rian di hadapan polisi.

"Posisinya dilipat, kepalanya di bawah, jadi kakinya (korban) langsung saya tarik saat dibuang ke sini," imbuh Rian.

Rian Bogor, si pembunuh dalam dua babak itu kini harus mengakhiri kehidupannya di balik jeruji besi.

Ia dituntut tiga pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pembunuhan terencana, dan pembunuhan biasa.

Baca juga: Tragis, 2 Perempuan Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Puncak Bogor, Pelaku Positif Narkoba

Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

Awal mula pengungkapan

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan muda ditemukan tak bernyawa di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat pertama kali ditemukan, perempuan muda berinisial EL (23) ini dalam kondisi berdarah di bagian mulutnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan bahwa EL mengenakan setelan jaket abu-abu, celana jins lengkap dengan sepatunya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com