Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan 10 Ekor Burung Bayan Gugat Polda Kalbar lewat Praperadilan

Kompas.com - 12/03/2021, 15:37 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Jumardi (32), warga Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Jumardi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan serta penjualan 10 ekor burung bayan pada 11 Februari 2021.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jumardi tidak sah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Menurut Andel, jika Jumardi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka yang berwenang menangkap adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Artinya kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan (Polda Kalbar) secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Andel mengatakan, semestinya, dalam penanganan perkara hukum tersebut, penyidik Polda Kalbar hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

Selain itu, diduga telah terjadi kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan termohon karena tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Jumardi.

"Oleh karena itu, maka proses penangkapan yang dilakukan Polda Kalbar telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Andel.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Terkait Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim

Andel juga menilai penyitaan barang bukti pun dinilai salah.

Karena, sambung Andel, termohon juga menyita satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi yang digunakan untuk membawa burung bayan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com