Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pemuda Ini Tikam Mantan Kekasih dan Pacar Barunya dengan Pisau Berkali-kali

Kompas.com - 10/03/2021, 17:43 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kota Semarang ditangkap polisi lantaran tega menikam mantan kekasihnya dengan sebilah pisau dapur.

Kejadian bermula saat pelaku AS (19) diputuskan mantan kekasihnya PA (17) setelah menjalin hubungan selama 1,5 tahun.

Pemuda asal Mijen ini mengaku tak terima karena mantan kekasihnya itu kini memiliki pacar baru, DA (19) yang juga ikut menjadi korban penusukan.

Lantas, AS bertemu PA yang saat itu datang berboncengan dengan DA di depan SMA 7 Ngaliyan, Semarang.

Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Singkawang Tikam Calon Istri dengan Pisau Dapur

Usai terlibat cekcok, AS yang di bawah pengaruh minuman keras itu tersulut emosi hingga menusuk PA berkali-kali.

Mengetahui hal itu, DA mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar oleh pelaku hingga ditusuk berkali-kali.

Kedua korban mengalami luka berat dan masih menjalani perawaran intensif di rumah sakit.

"Motifnya yang bersangkutan merupakan mantan pacar. Cemburu. Lalu mereka melakukan pertemuan di Kelurahan Bambankerep pada Minggu 9 Maret kemarin. Korban menjelaskan, bahwa korban sudah putus dan punya pacar baru. Mungkin komunikasi baik- baik. Tapi pelaku terbakar api cemburu," kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/3/2021).

Ia melanjutkan pelaku menikam kedua korban menggunakan pisau dapur sepanjang 30 cm secara bertubi-tubi.

"Yang bersangkutan ini sudah dipengaruhi minuman keras kemudian saat cekcok melakukan penikaman kepada AP sebanyak 4 kali. Di lengan kanan, punggung belakang 3 kali. Lalu pelaku mengejar saudara DA, kena tikaman di belakang 3 kali, paha sekali dan perut kanan sekali," jelasnya.

Baca juga: Pria Ini Tembak Paha Teman Istrinya, Diduga karena Cemburu

Selanjutnya, warga mengetahui aksi bejat pelaku dan mendapati kedua korban sudah jatuh tersungkur lemah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, AS mengaku nekat melaksanakan aksi jahatnya karena terbakar api cemburu melihat mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru.

"Cemburu pacaran 1,5 tahun. Saya masih senang, masih sayang tapi malah diputusin. Awalnya (sasaran) laki-lakinya (penusukan) langsung terjadi saat itu juga," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com