Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2021, 17:19 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AIP (32), mantan bartender di Gili Trawangan yang kedapatan membawa ganja yang dikemas dengan ditutupi serbuk kopi.

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, ganja tersebut berasal dari Bireun Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Mataram.

Pelaku AIP ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Mataram saat tengah mengambil satu buah paket dengan alamat pengirim dari Bireun Aceh, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.58 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan Hipotermia di Tempat Sampah Meninggal Dunia

"Ganja yang dikirim dikamuflase dengan dibungkus serbuk kopi, kemungkinan ini untuk menghilangkan baunya," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan pers di kantor BNNP NTB, Rabu (10/3/2021).

Total berat barang bukti ganja yang diamankan seberat 343,32 gram dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.

Sugianyar mengatakan, narkotika jenis ganja ini diduga akan diedarkan di tempat-tempat wisata terutama di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

"Narkotika jenis ganja ini indikasinya disukai di tempat-tempat pariwisata terutama ini menyangkut daerah wisata di Gili. Ini memang disukai oleh wisatawan asing yang mengindikasikan menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah, Kondisinya Hipotermia

Sugianyar mengatakan, jaringan ganja ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com