Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2021, 17:19 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AIP (32), mantan bartender di Gili Trawangan yang kedapatan membawa ganja yang dikemas dengan ditutupi serbuk kopi.

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, ganja tersebut berasal dari Bireun Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Mataram.

Pelaku AIP ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Mataram saat tengah mengambil satu buah paket dengan alamat pengirim dari Bireun Aceh, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.58 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan Hipotermia di Tempat Sampah Meninggal Dunia

"Ganja yang dikirim dikamuflase dengan dibungkus serbuk kopi, kemungkinan ini untuk menghilangkan baunya," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan pers di kantor BNNP NTB, Rabu (10/3/2021).

Total berat barang bukti ganja yang diamankan seberat 343,32 gram dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.

Sugianyar mengatakan, narkotika jenis ganja ini diduga akan diedarkan di tempat-tempat wisata terutama di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

"Narkotika jenis ganja ini indikasinya disukai di tempat-tempat pariwisata terutama ini menyangkut daerah wisata di Gili. Ini memang disukai oleh wisatawan asing yang mengindikasikan menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah, Kondisinya Hipotermia

Sugianyar mengatakan, jaringan ganja ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com