Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Cerita Awal Mula Salah Transfer Rp 51 Juta | Kisah Ibu yang Dilaporkan Anaknya ke Polisi

Kompas.com - 06/03/2021, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus salah transfer sebesar Rp 51 juta yang dilakukan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) ke salah satu nasabahnya menjadi perhatian masyarakat.

Si pentransfer, Nur Chuzaimah, menceritakan awal mula kejadian tersebut hingga akhirnya naik ke pelaporan polisi.

Menurut Nur, hingga Agustus 2020, atau sekitar empat bulan setelah ia salah transfer, tidak ada kabar dari Ardi Pratama (nasabah) mengenai kejelasan duit Rp 51 juta itu.

Inilah yang membuat Nur melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Berita populer lainnya masih menyoal tentang pelaporan ke kepolisian. Kali ini, seorang ibu di Semarang, Meliana Widjaja (64), dilaporkan ke pihak berwajib oleh anak kandungnya.

Dalam kasus ini, Meliana dilaporkan oleh J (39) atas dugaan pemalsuan dokumen.

Meliana yang merasa ketakutan atas teror yang dilakukan J menumpahkan perasaannya.

Dia menyebut teror ini sudah dilakukan J selama bertahun-tahun sejak ayahnya meninggal pada 2008.

Berikut adalah berita populer selengkapnya yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

1. Cerita awal mula salah transfer rp 51 juta

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA

Kejadian salah transfer yang melibatkan mantan pegawai BCA dan seorang nasabah ini bermula pada 11 Maret 2020.

Waktu itu, Nur Chuzaimah salah memasukkan data nomor rekening. Uang sejumlah Rp 51 juta itu lari ke rekening Ardi Pratama.

Bersama temannya, Nur mengunjungi rumah Ardi untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Namun, Nur mengatakan Ardi ngotot mengaku tidak bersalah.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," ucap Nur menirukan perkataan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, Ardi belum mengabari lagi soal kejelasan uang Rp 51 juta tersebut.

Akhirnya, Nur pun harus mengganti uang sejumlah itu ke pihak BCA.

DIa lalu memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Nur mengaku saat di kantor polisi dirinya difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Di forum itu, Nur mengatakan Ardi sempat berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," ujarnya.

Mediasi gagal. Nur lalu menyerahkan masalah ini ke polisi. Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, menjelaskan selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com