Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ramadhan, Izin Penjualan Miras di Palu Akan Dicabut

Kompas.com - 05/03/2021, 22:50 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan akan segera mencabut izin penjualan dan peredaran minuman keras di kotanya. 

Pencabutan izin itu bakal dilakukan sebelum Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadhan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya Hadianto di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Luhut: Di Palu, Jangan Diberikan Izin Lagi Membangun...

Kebijakan itu diambil Hadianto untuk melindungi warganya dari dampak negatif minuman keras. 

Apalagi, sebut Hadianto, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.

Dia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.

"Begitu memasuki bulan suci Ramadan sudah tidak ada miras yang dijual dan diedarkan. Kalau izinnya suda dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.

Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com