DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang karena merampas mobil Honda CRV milik M, di Jalan Muding, Badung, Bali, pada Rabu (10/2/2020).
Mobil itu dirampas karena M tak mampu membayar uang arisan dengan nilai Rp 300 Juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap yakni NKO, BMP, IPW, MAS, dan IGW.
NKO merupakan merupakan teman arisan M atau korban.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Lurah Lebih Dekat dengan Warga: Kalau Mereka Lagi Susah, Kita Bantu...
Sementara empat lainnya yang diduga preman merupakan orang suruhan NKO. Mereka dibayar untuk menagih uang arisan kepada M.
“Dia mengambil mobil sebagai jaminan pembayaran utang dan memaksa dengan ancaman, dengan membayar seseorang Rp 5 juta untuk tagihan utang,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Perampasan mobil ini terjadi di rumah M. Saat itu korban sedang tidak di rumah.
Namun, korban dihubungi tetangga yang melihat sekelompok orang mengambil mobil miliknya. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polda Bali.
Polisi menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing pada Selasa (2/3/2021).
"Terlapor dan rekan rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu dari saksi,” katanya.
Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 336 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
Dhujandhani mengingatkan warga segera melapor jika mendapat ancaman dari preman.
Polisi, kata dia, tak akan ragu menembak para preman jika dianggap mengganggu keamanan.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur manakala praktik premanisme terjadi di Bali. Tidak ada tempat sejengkal pun untuk premanisme di Pulau Dewata,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.