LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AM (28), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Sabtu (6/2/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, wanita itu ditangkap karena mengambil uang arisan senilai Rp 175 juta.
Baca juga: Kronologi Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sosialisasi di Arisan hingga Ditolak Warga
Eko menjelaskan awal mula kasus tersebut. Pada 2019, pelaku membuka arisan lewat media sosial Facebook, Instagram, dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pelaku mengajak warga yang ingin ikut arisan mendaftar di sebuah toko di kompleks Pasar Buah Kota Lhokseumawe.
Lalu, pelaku menyusun arisan per kelompok. Satu kelompok arisan terdiri dari sembilan hingga 15 orang.
Masih-masing peserta arisan menyerahkan uang Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
“Setiap bulan narik sekali. Penarikan pertama sudah dilakukan, yang beruntung itu pelaku sendiri. Lalu, ketika kena giliran orang lain yang narik, pelaku tidak menyerahkan uang. Dia memilih cicil buat kasih uang arisan ke orang lain,” kata Eko saat konferensi pers, Minggu (14/2/2021).
Eko menyebutkan, terdapat 13 orang yang menjadi korban arisan tersebut. Masing-masing korban menyetorkan uang mulai dari 2 juta hingga Rp 39 juta.
“Kenapa tidak seragam kerugian korban, karena sebagian sudah dicicil oleh pelaku,” katanya.
Baca juga: Cerita Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri, Ditemukan Warga 5 Kilometer dari Jalan Utama
Hasil penyelidikan polisi, pelaku menggunakan uang itu untuk hidup mewah.
“Dia dijerat dengan pasal penipuan, ancamannya empat tahun penjara. Saya imbau, agar masyarakat berhati-hati modus penipuan lewat cara arisan ini,” jelas Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.