KOMPAS.com - Seorang ibu di Aceh Utara, bernama Isma (33), warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma harus mendekam di Rutan Lhoksukon setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik karena mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhannya dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).
Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.
Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya
Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).