KOMPAS.com - Seorang ibu di Aceh Utara, bernama Isma (33), warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma harus mendekam di Rutan Lhoksukon setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik karena mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhannya dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).
Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.
Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya
Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Minta jadi tahanan kota
Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.
Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.
(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.