Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pacar, Ketahuan Orangtua dari Pesan Bayar Sewa Kamar

Kompas.com - 15/02/2021, 13:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap PSY (33), asal Desa Kalisada, Buleleng, Bali, karena menyetubuhi gadis berinisial L (14), pada Sabtu (6/2/2021) pagi.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membaca pesan di ponsel milik anaknya.

Jadi, pada Minggu (7/2/2021), korban dan adiknya bermain di pantai.

Kemudian, korban tiba-tiba meninggalkan adiknya sendirian. Adik korban lalu menghubungi orangtuanya karena merasa sendirian di pantai.

Setelah itu, orangtua korban mendatangi pantai dan mengetahui korban tidak ada di tempat.

Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid

Orangtua korban curiga dan membuka ponsel anaknya.

Pada menu pesan, orangtua korban mendapati pesan dari sebuah nomor yang meminta agar membayar sewa kamar.

Setelah korban ketemu, orangtuanya menanyakan perihal isi pesan tersebut.

Korban lalu mengaku sempat disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah yang meminya bayaran sewa tersebut.

"Dari sini kasus terungkap dan dilaporkan ke polisi," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Setelah mendapat laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Lalu pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Persetubuhan terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan pada awal Februari 2021. Keduanya lalu memutuskan berpacaran.

Lalu, pada Sabtu (6/2/2012), tersangka dan korban bertemu di sebuah tempat adu jangkrik, di Desa Pangkung, Seririt, Bali.

Korban saat itu berjualan nasi bungkus dan pelaku menonton adu jangkrik.

Setelah selesai adu jangkrik, korban mengajak pelaku untuk pergi ke rumah KRI.

Baca juga: Pria Ini Acungkan Sabit ke Petugas Patroli PPKM, Ini Penyebabnya

Keduanya meminjam kamar dan terjadi persetubuhan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, pelaku masih tidak mengakuinya.

"Masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," kata dia.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com