PEKANBARU, KOMPAS.com - Lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dipadamkan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru.
Kondisi ini menyebabkan jalanan di Pekanbaru menjadi gelap pada malam hari.
Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto membenarkan bahwa listrik PJU dipadamkan karena Pemkot Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik.
"Ya, benar (karena menunggak)," kata Himawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Lampu PJU di Pekanbaru Dipadamkan PLN karena Pemkot Menunggak Bayar
Himawan tidak bersedia menjelaskan berapa jumlah tunggakan listrik yang belum dibayar Pemkot Pekanbaru.
Namun Himawan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang pemerintah daerah kabupaten dan kota.
PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang.
"Dengan cara menjadwalkan penyalaan lampu jalan akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya," kata Himawan.
Baca juga: Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021
Tidak hanya itu, menurut dia, PLN turut membantu pemda melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwal.
PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.