MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu mulai 24 sampai 31 Desember dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan penularan Covid-19.
"Kami minta seluruh pelaku usaha mentaati instruksi ini sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, Satgas Covid-19 Pemkot Medan akan membubarkan kerumunan yang ada," tegas Asisten Pemerintahan Kota Medan Renward Parapat, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Massa Aksi 1812 Bubarkan Diri, Arus Lalin ke Jalan Medan Merdeka Barat Sudah Dibuka
Renward menambahkan, Plt Wali Kota Medan akan mengeluarkan surat edaran dan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan.
"Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemkot Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Dia berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.
"Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku koperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerja sama kita semua," katanya.
Kota Medan Zona Merah
Berdasarkan rapat koordinasi alur pemberian rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Medan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman terungkap sampai hari ini Kota Medan masih berstatus zona merah.
Baca juga: Komisi IV Ungkap Penyebab Utama Banjir Besar di Medan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.