PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah empat bulan menjadi buronan polisi karena telah melakukan pembunuhan terhadap Fran (22), dua kakak beradik yakni Candra (23) dan Calvin (19) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyian mereka.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang merupakan rumah kerabat tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, dua saudara ini nekat membunuh Fran karena terlibat dendam lama. Dimana tersangka Candra mengaku sempat ditusuk oleh korban sebelum kejadian itu berlangsung.
Candra mengatakan, permasalahan tersebut bermula ketika ia dan korban sedang nongkrong bareng di sebuah pondok dekat rumah mereka yang ada di Jalan Meranti Sungai Buaya, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca juga: Dendam Berujung Pembunuhan, Anak Korban Alami Trauma dan Selalu Sebut Nama Pelaku
Saat itu, Fran sempat Buang Air Besar (BAB) sembarangan tepatnya di samping pondok tempat mereka nongkrong. Candra yang melihat kejadian tersebut langsung menegur korban, namun ternyata hal itu membuat Fran marah.
"Saya bilang jauh sedikit jangan di samping pondok. Tapi dia marah langsung memaki, sempat hendak ribut di lokasi tapi di lerai sama teman yang lain,"kata Candra ketika berada di Polrestabes Palembang, Rabu (18/11/2020).
Setelah terlibat keributan, Candra pun memilih pulang ke rumah. Namun, rupanya Fran malah menyerangnya dari belakang dengan menusukkan pisau di bagian ketik.
"Tidak saya laporkan kejadian itu karena menunggu itikad baik korban untuk minta maaf, tapi ternyata dia tidak mau minta maaf,"ujar pelaku.
Baca juga: Dipicu Dendam Lama, Pria di Banjarmasin Bacok Seterunya hingga Tewas
Merasa kesal dengan sikap korban, Candra akhirnya mendatangi korban yang ketika itu sedang bekerja di bengkel las kawasan Simpang Meranti Kelurahan Kemas Rinco, Kecamatan Kertapati Palembang pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Di sana, Fran yang lagi bekerja langsung diserang oleh Candra dan adiknya dengan senjata tajam hingga tewas ditempat akibat mengalami luka parah.
"Setelah membunuh korban kami langsung kabur ke rumah paman di OKI. Adik saya ini sebenarnya tidak tahu apa-apa, dia hanya ikutan karena melihat saya membawa sajam,"ujarnya.
Sedangkan Calvin mengungkapkan, ia tak mengetahui permasalahan yang menimpa kakaknya itu. Ketika kejadian dirinya spontan hendak membantu Candra.
"Kakak waktu itu pulang langsung bawa parang jadi saya juga ikut bantu, waktu di dalam saya juga memang ikut menusuk,"ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi akibat dendam lama antara pelaku dan korban akibat perselisihan.
Keduanya saat ini sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku ditangkap di tempat keluarganya saat bersembunyi, keduanya dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 tentang pembunuhan ancaman penjara 15 tahun,"kata Anom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.