Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa CCTV, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Anggota Klub Motor Gede yang Keroyok Prajurit TNI, Pelaku Jadi 4 Orang

Kompas.com - 01/11/2020, 17:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan dua tersangka baru atas kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok, Bukittingi, Sumatera Barat, pada Jumat, (30/10/2020) sore.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial, HS (48), dan JAD (26).

Baca juga: Kisah Tragis Karyawati SPBU Tewas Usai Didorong Pacarnya dari Atas Sepeda Motor

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni MS (49), dan B (18). Total kini ada 4 tersangka.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan berdasarkan keterangan saksi.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dody yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Polisi Minta Sopir Truk yang Tabrak Mobil PJR di Tol Tangerang Merak Menyerahkan Diri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com