KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan dua tersangka baru atas kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok, Bukittingi, Sumatera Barat, pada Jumat, (30/10/2020) sore.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial, HS (48), dan JAD (26).
Baca juga: Kisah Tragis Karyawati SPBU Tewas Usai Didorong Pacarnya dari Atas Sepeda Motor
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni MS (49), dan B (18). Total kini ada 4 tersangka.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan berdasarkan keterangan saksi.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dody yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Polisi Minta Sopir Truk yang Tabrak Mobil PJR di Tol Tangerang Merak Menyerahkan Diri