Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anarkistis, 14 Demonstran Penolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/10/2020, 19:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan 14 orang menjadi tersangka saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang.

Belasan pengunjuk rasa itu disebut melakukan tindak pidana perusakan.

Sedangkan 620 pengunjuk rasa yang sebelumnya juga diamankan, telah dipulangkan. Mayoritas yang ditangkap merupakan pelajar yang sudah diserahkan kepada orangtua mereka.

Baca juga: Tega Sekali, Aku Bangun Kota Ini Setengah Mati, Kenapa Kamu Hancurin

Dipulangkannya 620 orang ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan bahwa pihaknya mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Demonstran Rusak Fasilitas Umum, Risma: Tega Sekali Kamu, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini

Namun, polisi tidak bisa mentoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkistis hingga merusak sejumlah fasilitas umum.

"Saya hanya ingin mengedukasi, saya ingin mengedukasi adik-adik saya pelajar, mahasiswa dan teman-teman saya saudara saya buruh, silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," ujar Fadil dikutip dari Suryamalang, Jumat (9/10/2020).

"Tapi saya tidak akan mentoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan-kendaraan milik Polri maupun milik masyarakat," ujar Kapolda menambahkan.

Fadil juga meyakini bahwa pelaku perusakan bukan lah pelajar, mahasiswa, atau buruh yang memiliki niat menyampaikan aspirasi.

Kapolda menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menyusup dan memprovokasi massa untuk ricuh.

"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jatim. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Fadil.

Fadil menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rapid test terhadap para demonstran yang diamankan. Jika rapid testnya positif, mereka langsung diswab.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menuturkan status atau peran 14 pengunjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau perusakan secara Bersama-sama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim.

Trunoyudo menegaskan, penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti.

"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, Kamis (8/10/2020).

Dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang. Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya, 620 Orang Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com