Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ini Cuma Pakai Celana Dalam Saat Beraksi, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/09/2020, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pencuri tepergok sedang beraksi di rumah milik warga yang berada di Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanas Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (13/9/2020).

Saat diketahui oleh penghuni rumah, pencuri tersebut terlihat hanya mengenakan celana dalam.

Pencuri yang berinisial AW (26) itu kemudian ditangkap oleh korban dan warga sekitar, hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: 3 Wilayah di Sumsel Ini Dinilai Paling Rawan Konflik Saat Pilkada

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, pelaku AW sengaja beraksi hanya menggunakan celana dalam.

Pelaku berharap korban langsung tertidur saat melihat dirinya hanya memakai celana dalam.

Namun, upaya pelaku gagal dan malah membuat korbannya terkejut melihat pelaku dalam keadaan telanjang.

"Pelaku juga kaget saat diteriaki korban. Bahkan dia sempat mengambil pisau dan melemparnya ke arah korban. Saat akan kabur, dia sudah dikepung warga sekitar, "kata Masnoni saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Tak Cukup Denda, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Baca Kitab Suci

Masnoni menjelaskan, dari hasil pemreiksaan, AW ternyata baru saja mempelajari ilmu hitam dari seseorang.

Orang tersebut menyarankan kepada pelaku agar mandi kembang, serta hanya menggunakan celana dalam saat mencuri.

 

Setelah dua ritual itu dilakukan, pemilik rumah disebut akan selalu tertidur lelap saat pelaku sedang beraksi.

"Akan tetapi ilmu itu ternyata tidak berhasil. Tersangka baru sebulan belajar ilmu tersebut dari seseorang di Banyuasin dengan membayar Rp 300.000. Aksinya baru pertama kali dilakukan, tetapi gagal," ujar Masnoni.

Baca juga: Fakta Baru, Ibu Bunuh Anak karena Susah Diajari Belajar Online

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kita akan melakukan penyelidikan, sudah di mana saja pelaku ini beraksi. Pengakuannya baru sekali, tapi gagal," kata Masnoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com