Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bos Agen Penyalur ABK yang Dilarung ke Laut Somalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/05/2020, 21:36 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Polda Jawa Tengah menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus perdagangan orang.

Kasus ini terkait dengan tewasnya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.

Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.

Baca juga: Agensi Pengirim ABK Indonesia yang Dilarung di Somalia Tak Punya Izin

Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, S dan MH telah ditetapkan tersangka.

"Mereka merekrut dan menempatkan ABK di kapal berbendera China melalui PT MTB tanpa mengantongi surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI)," jelas Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Iskandar menjelaskan seorang ABK bernama Herdianto telah diberangkatkan oleh perusahaan tersebut untuk bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 pada 29 Oktober 2019.

Baca juga: Penelusuran Info Pelarungan ABK di Laut Somalia Ditangani Polda Jateng

Lantas, pada 16 Januari 2020, Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas.

Selanjutnya, seorang ABK bernama Taufik Ubaidillah juga diberangkatkan pada 30 September 2019 untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218.

Pada 23 November 2019, Taufik Ubaidillah meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dia terjatuh dari palkah kemudian jenazahnya juga dilarung di lautan lepas.

"Setelah itu, ada enam ABK asal Indonesia lain yang bekerja di Kapal Fu Yuan Yu memutuskan kabur dengan cara melompat ke laut. Empat ABK asal Indonesia berhasil diselamatkan oleh kapal Malaysia dan dua orang lainnya belum ditemukan hingga sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Mudik ke Sumedang, ABK Kapal Pesiar Amerika Positif Covid-19

Iskandar mengungkapkan keberangkatan pekerja imigran Indonesia (PMI) sebagai ABK melalui PT MTB tersebut dijanjikan upah sebesar 35 USD setiap bulan.

"Sejak tahun 2018 perusahaan itu telah merekrut 231 ABK untuk bekerja di kapal-kapal China," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com