KOMPAS.com - Kapal pesiar Viking Sun berbendera Norwegia ditolak berlabuh di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Nasibnya kini pun terombang-ambing di tengah lautan Indonesia, setelah sempat bersandar sejenak di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, untuk mengisi logistik.
Saat ini, seperti dilansir dari Antara, kapal berpenumpang 1.200 orang tersebut lego jangkar di Teluk Benoa sembari menunggu izin berlabuh di Pelabuhan Benoa.
Seperti diketahui, pelarangan Kapal Viking Sun berlabuh tersebut karena untuk mencegah penyebaran virus corona. Viking Sun diketahui sempat berlabuh di sejumlah negara yang terjangkit Covid-19.
Berikut ini perjalanan Viking Sun di perairan Indonesia:
Hingga saat ini, pemerintah Provinsi Bali belum mengizinkan Kapal Viking Sun berlabuh di Pelabuhan Benoa.
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas I Denpasar, telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang di kapal tersebut.
"Cek apakah ada dokumen persyaratan kapal, lalu dokter laporan ada kru atau penumpang yang sakit atau tidak. Habis itu cek fisik kita lihat untuk memastikan. Itu baru dinyatakan clear," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Lucky Thahjono saat dihubungi, Sabtu (7/3/2020).
Seperti diketahui, saat ini kapal tersebut sedang lego jangkar di perairan Benoa.
Baca juga: Berbagai Fakta Seputar Virus Corona, dari 'Panic Buying' hingga Temulawak
Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (5/3/2020), Kapal Viking Sun hanya diperbolehkan untuk mengisi logistik dan para penumpang kapal tak diizinkan untuk turun.
"Tidak menginap, langsung berangkat," kata Kepala Destination Asia-Indonesia Cabang Yogyakarta, Nyoman Sudirman, yang ditemui di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Kamis, seperti dilansir dari Antara.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat melarang kapal tersebut untuk berlabuh.
"Kalau ada yang suspect corona, jelas kapal tidak boleh merapat, seluruh penumpang harus dikarantina selama 14 hari sesuai SOP kita. Kalau tidak mau, silakan berlayar pulang ke tempat asal," kata Ganjar usai meninjau Gedung Balai Kesehatan Masyarakat di Tegal.
Baca juga: "Kapal Viking Sun Hanya Diizinkan Isi Logistik, Setelah Itu Berangkat Lagi"
Melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020, yang dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Kapal Viking Sun dilarang berlabuh.
Alasannya, penolakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, ada dua penumpang yang berada di dalam kapal tersebut mengalami gejala virus corona, seperti demam, batuk, dan pilek.
Terlebih lagi, keduanya juga memiliki riwayat melakukan kunjungan di negara yang terjangkit Covid-19.
Baca juga: Seluruh Kru dan Penumpang Kapal Pesiar Viking Sun Negatif Corona
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba, Setyo Puji, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.