Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Siswi SMA Pembuang Bayi dan Adiknya yang Masih SD Akui Berhubungan Intim Dua Kali

Kompas.com - 19/02/2020, 11:43 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan keterangan tersangka siswi SMA SHF (18) dengan adik kandungnya yang masih duduk kelas 6 SD, IK (13), soal hubungan intim keduanya.

Menurut dia, jawaban keduanya sama.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan Agustus 2019.

Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

Adik menurut diajak kakak berhubungan intim

Tersangka SHF mengajak adiknya IK (13) ke kamarnya.

Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.

Menurut Lazuardi, IK hanya dimintai keterangan saja dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi oleh kakaknya SHF.

"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal

 

Kronologi pengungkapan kasus

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Baca juga: Dua Bulan Menghilang, Pelajar SMA Ditemukan Tinggal Tengkorak Kepala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Tahun Dilanda Banjir, Warga Sukabumi Selatan Sudah Siap-siap Saat Hujan Tiba

Puluhan Tahun Dilanda Banjir, Warga Sukabumi Selatan Sudah Siap-siap Saat Hujan Tiba

Regional
Pemkab HST Sabet 3 Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Pemkab HST Sabet 3 Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
NTT dan Beban Demografi 2030

NTT dan Beban Demografi 2030

Regional
Bolehkah Berhenti di Bahu Jalan untuk Buang Air Kecil?

Bolehkah Berhenti di Bahu Jalan untuk Buang Air Kecil?

Regional
Solusi Mendasar Atasi Sampah Citarum

Solusi Mendasar Atasi Sampah Citarum

Regional
Dompet Dhuafa Bagikan Daging Kurban kepada 920 KK di Dusun Nglelo

Dompet Dhuafa Bagikan Daging Kurban kepada 920 KK di Dusun Nglelo

Regional
Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang Setelah Laporan Polisi Dilayangkan

Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang Setelah Laporan Polisi Dilayangkan

Regional
Bupati Blora Arief Rohman Sampaikan Tiga Pesan Penting di Hari Raya Idul Adha

Bupati Blora Arief Rohman Sampaikan Tiga Pesan Penting di Hari Raya Idul Adha

Regional
Begini Rasanya Mengangkat Bongkahan Emas dan Perak Senilai Rp 2 Miliar

Begini Rasanya Mengangkat Bongkahan Emas dan Perak Senilai Rp 2 Miliar

Regional
“Mooring System” Pertama Terpasang di Raja Ampat, Kadis P2KP: Untuk Kepentingan Wisata dan Piring Makan Warga

“Mooring System” Pertama Terpasang di Raja Ampat, Kadis P2KP: Untuk Kepentingan Wisata dan Piring Makan Warga

Regional
Sambil Malu-malu Kepala Kampung Friwen Sebut Masyarakat Inginkan Bantuan Rumah

Sambil Malu-malu Kepala Kampung Friwen Sebut Masyarakat Inginkan Bantuan Rumah

Regional
Polri dan Kasus Vina Cirebon: Pengusutan Kembali Setelah 8 Tahun Berlalu

Polri dan Kasus Vina Cirebon: Pengusutan Kembali Setelah 8 Tahun Berlalu

Regional
Danny Pomanto Jadi Satu-Satunya Wali Kota Indonesia yang Diundang World Water Forum 2024 di Bali

Danny Pomanto Jadi Satu-Satunya Wali Kota Indonesia yang Diundang World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pilkada Aceh Singkil 2024, Kemiskinan, dan Potensi SDA

Pilkada Aceh Singkil 2024, Kemiskinan, dan Potensi SDA

Regional
Melestarikan Praktik Ekonomi Peternakan di Lahan Savana Kaki Gunung Tambora

Melestarikan Praktik Ekonomi Peternakan di Lahan Savana Kaki Gunung Tambora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com