PADANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan keterangan tersangka siswi SMA SHF (18) dengan adik kandungnya yang masih duduk kelas 6 SD, IK (13), soal hubungan intim keduanya.
Menurut dia, jawaban keduanya sama.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan Agustus 2019.
Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.
Tersangka SHF mengajak adiknya IK (13) ke kamarnya.
Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.
Menurut Lazuardi, IK hanya dimintai keterangan saja dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi oleh kakaknya SHF.
"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik
SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Baca juga: Dua Bulan Menghilang, Pelajar SMA Ditemukan Tinggal Tengkorak Kepala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.