Salin Artikel

Polisi: Siswi SMA Pembuang Bayi dan Adiknya yang Masih SD Akui Berhubungan Intim Dua Kali

Menurut dia, jawaban keduanya sama.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan Agustus 2019.

Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.

Adik menurut diajak kakak berhubungan intim

Tersangka SHF mengajak adiknya IK (13) ke kamarnya.

Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.

Menurut Lazuardi, IK hanya dimintai keterangan saja dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi oleh kakaknya SHF.

"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.


Kronologi pengungkapan kasus

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/11433781/polisi-siswi-sma-pembuang-bayi-dan-adiknya-yang-masih-sd-akui-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke