CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Cirebon mengungkap tindakan pencabulan yang dilakukan MN (19), terhadap 11 anak di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut polisi, MN menggunakan berbagai modus dalam memaksa anak-anak usia TK dan SD untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepada polisi, MN mengaku melakukan ancaman kepada korban, agar anak-anak tersebut mau menuruti permintaannya.
Pada kesempatan lain, MN juga menggunakan modus iming-iming membelikan mainan berupa ikan-ikanan, mobil-mobilan, dan lainnya.
“Ditekan ke tembok Pak, badannya. Kalau iming-iming dikasih ikan sama mobil-mobilan. Kasih uang Rp 10.000,” kata MN saat ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Remaja 19 Tahun Cabuli 11 Anak Usia TK hingga SD di Cirebon
Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi menyampaikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual berupa pencabulan terhadap 11 anak dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus tersebut terjadi sejak 2017 hingga 2019.
“Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” kata Syahduddi
Menurut Syahduddi, masing-masing korban mendapat kekerasan seksual dengan jumlah bervariasi, antara satu hingga lima kali tindakan pencabulan.
Akibatnya, sebagian korban yang diperiksa oleh tim medis kedapatan mengalami luka di bagian anus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.