Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2019, 21:34 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - EK alias AY (39) ditangkap penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis saat bertransaksi sabu-sabu di sebuah minimarket di daerah Sindangkasih, Ciamis, Selasa sore (19/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan ganja kering yang beratnya mencapai satu kilogram di rumah pelaku di Kota Tasikmalaya.

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin menjelaskan, pelaku mengaku mendapat ganja seberat 4 kilogram dari pelaku lainnya. Ganja tersebut telah dijual pelaku sebanyak 3 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan atau 1 kilogram ganja per bulan.

"Sekarang tersisa satu bal (satu kilogram)," jelas Engkos saat jumpa pers di kantornya, Rabu sore (20/11/2019).

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 882 Gram Ganja Siap Edar

Ihwal pelanggan narkoba dari kalangan mana, Engkos mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

Hanya saja, kata dia, pengguna narkoba tidak mengenal usia, status pendidikan, maupun status ekonomi.

"Semua bisa jadi sasaran (para pengedar)," jelasnya.

Ditanya berapa lama pelaku mengedarkan narkoba, Engkos mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

Kepada penyidik, pelaku berdalih baru beberapa bulan mengedarkan narkoba.

"Kami menduga sudah cukup lama," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik BNNK Ciamis menangkap ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku, penyidik menemukan ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu siap edar seberat 21,28 gram.

Selain mengamankan narkoba, penyidik menyita sejumlah barang dari pelaku. Barang tersebut yaitu timbangan digital, mesin pres untuk mengepres sedotan, plastik pembungkus saset narkoba, telepon seluler, ATM dan KTP.

Baca juga: Bos Narkoba yang Ditembak Mati Punya Ladang Ganja 10 Hektare di Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 111 junto 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dijerat Pasal 111 karena memiliki narkotika alamiah berupa ganja, pasal 112 karena memiliki narkotika sintetik berupa sabu-sabu, pasal 114 karena peran pelaku sebagai pengedar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com