Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering BAB di Celana, Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Abang Ipar Pakai Kayu

Kompas.com - 29/08/2019, 06:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Reno (4), bocah asal Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, tewas dianiaya abang iparnya, Epa (27) hanya karena sering buang air besar (BAB) di celana, Minggu (25/8/2019).

Pelaku sempat kabur tapi bisa ditangkap di Kabupaten Way Kanan.

Reno meninggal dunia dengan luka memar di sekujur tubuh. 

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya mengatakan, Epan sehari-hari tinggal bersama korban.

Mertua pelaku, Sulastri (47) bekerja di Jakarta. Sulastri menitipkan korban di rumah pelaku di Desa Bedeng 30, Divisi II PT Silva Inhutani, Kecamatan Mesuji Timur.

“Epan sehari-hari bekerja sebagai penderes karet PT Silva Inhutani,” kata Dennis saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Sering BAB di Celana, Bocah 4 Tahun Tewas Dipukuli Abang Ipar

Terungkapnya kasus ini saat Sulastri pulang ke Lampung karena mendengar Reno telah meninggal dunia, Minggu.

Begitu melihat jenazah korban, Sulastri merasa ada yang janggal karena terdapat seperti bekas memar di wajah dan luka bakar di paha. Sulastri pun melapor ke Polres Mesuji.

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku ini sempat menghilang. Sehingga menimbulkan kecurigaan kami,” kata Dennis.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, diduga Epan adalah pelaku penganiayaan terhadap korban.

Kepolisian menangkap Epan di kampung halamannya di Desa Kasui, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (27/8/2019) siang.

Dari hasil interogasi, Epan mengakui dia menganiaya korban hingga tewas. Penyebab penganiayaan itu karena pelaku kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati supaya tidak lagi BAB di celana.

Baca juga: Fakta Anggota Brimob Diduga Aniaya Warga Bogor, 5 Orang Terluka hingga Minta Tak Terulang

Karena sudah sering dinasihati, pada hari kejadian saat pelaku pulang kerja, korban yang ketahuan BAB di celana dipukuli oleh pelaku menggunakan kayu hingga tewas.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com