MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pihak keluarga Muh Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, berharap agar Aris tidak dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Keluarga berharap agar Aris dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Kakak tertua Aris, Sobirin (33) mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.
Hal itu ditandai dengan perilaku keseharian Aris.
Adiknya suka berbicara sendiri, baik saat di rumah maupun saat di jalan. Dalam pergaulan dengan lingkungan sosial, Aris juga dikucilkan karena perilakunya yang tak lazim.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ajukan PK, Terpidana Pemerkosa 9 Anak Minta Kebiri Kimia Dibatalkan