SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, sebanyak 43 mahasiswa Papua telah dipulangkan ke Asrama Mahasiswa Papua pada Minggu (18/8/2019) dini hari.
Sandi menyampaikan, 43 mahasiswa tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya dan kembali ke asrama mereka di Jalan Kalasan, Surabaya, pukul 00.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan (43 mahasiswa Papua) mengaku tidak mengetahui (perusakan bendera). Jadi kami pulangkan sementara," kata Sandi, Minggu.
Meski demikian, ia memastikan akan tetap mendalami kasus tersebut dengan mengevaluasi secara menyeluruh keterangan 43 mahasiswa Papua tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga akan mempelajari sejumlah alat bukti yang ditemukan dari Asrama Mahasiswa Papua.
"Kami masih pelajari keterangan 43 mahasiswa Papua. Karena itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sehingga kita tahu bahan keterangannya secara utuh," ujar Sandi.
Mengenai barang bukti yang ditemukan, Sandi menyebut masih perlu dilakukan pendataan tentang jumlah dan jenis barang bukti tersebut.
Kuasa hukum mahasiswa Papua Fatkhul Khoir menyampaikan, penangkapan terhadap 43 mahasiswa Papua itu berdasarkan laporan salah satu kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang menuduh mahasiswa Papua telah merusak tiang bendera dan membuang bendera Merah Putih ke selokan.
Khoir yang juga ketua Kontras Surabaya itu berujar, 43 mahasiswa Papua tersebut telah dimintai keterangan melalui BAP.
Kliennya juga disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.