Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Korban Gigitan Ular Derik Bertahan? Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 31/07/2019, 16:44 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pakar herpetofauna dari Universitas Brawijaya (UB) Nia Kurniawan mengatakan, ular derik atau Acanthophis antarcticus merupakan ular pembunuh pertama di Indonesia Timur, khususnya di Papua.

Jenis racun neurotoksin yang dikeluarkan oleh ular berjuluk death adder itu bisa membunuh manusia dalam waktu satu hari. Korban gigitan ular itu bisa meninggal lebih cepat jika salah penanganan.

"Kalau dari literatur bertahan sehari setelah digigit. Kalau dia (korban) tambah bergerak lebih cepat menyebar racunnya, lebih cepat meninggal," katanya, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Mengenal Ular Derik, yang Gigitannya Membuat Bripka Desri Meninggal

Bendahara di Perhimpunan Herpetofauna Indonesia (PHI) itu mengatakan, daya serang bisa ular derik melebihi bisa yang dikeluarkan oleh ular kobra.

"Toksisitas atau daya kemampuan racun dalam menyerang lebih tinggi," katanya.

Bagaimana penanganannya?

Nia Kurniawan mengatakan, langkah pertama yang harus diambil jika tergigit ular derik yaitu dengan menstabilkan gerak bagian tubuh yang tergigit.

Sebab, menurutnya, racun yang dikeluarkan ular saat menggigit menyebar lewat getah bening. Dengan begitu, semakin banyak korban bergerak, racun itu akan semakin mudah menyebar.

"Pertama harus dibalut dengan kain yang elastis. Terus ditambah penyenggah seperti orang patah tulang agar tangan lebih stabil dan tidak bergerak," katanya.

Baca juga: Jenazah Bripka Desri yang Gugur Digigit Ular Derik Dimakamkan di Sumatera Barat

Setelah itu, korban gigitan ular harus dibawa ke rumah sakit. Jika pembengkakan di area gigitan dengan cepat mengembang, tim medis harus memastikan kondisi tubuh korban tetap stabil.

"Selama tidak ada obat anti bisa, dilihat pembengkakannya. Kalau lebih dari 10 sentimeter, harus distabilkan kondisi tubuh korban supaya trombositnya tidak menurun drastis," ungkapnya.

Selain itu, tim medis dianjurkan untuk tidak membuka luka bekas gigitan itu. Sebab menurutnya, membuka luka bekas gigitan ular itu hanya akan membuat luka tambahan.

Sebab, racun yang dikeluarkan oleh taring ular menyebar lewat getah bening, tidak melalui pembuluh darah.

"Tidak boleh dibuka untuk melihat pembengkakan. Itu akan menambah luka skunder," katanya.

Pada Sabtu (27/7/2019) pukul 11.30 WIT, salah satu anggota Brimob Polda Papua, Bripka Desri Sahroni (40), digigit ular derik di sekitar Pos Iwaka, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

Bripka Desri kemudian dinyatakan meninggal dua hari setelah digigit.

Nia Kurniawan menilai kondisi fisik Bripka Desri cukup bagus karena mampu bertahan selama dua hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com