MAMASA, KOMPAS.com – Seorang pedagang sayur keliling kampung yang nyambi jadi pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Narkotika Polres Mamasa, Sulawesi Barat saat tengah menjajakan sayuran dari kampung ke kampung, Jumat (26/7/2019) kemarin.
Adeng, Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ini hanya bisa tertunduk setelah ditangkap dan digiring ke kantor Polres Mamasa Jumat Sore kemarin.
Tersangka Adeng ditangkap di simpang lima Kota Mamasa, tepatnya di Kelurahan Mamasa.
Baca juga: Tanam Ganja di Pot, Tukang Sayur Dibekuk Polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,83 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah sol sepatu milik pelaku.
Iptu Salmon Abang, Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa mengatakan, pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama dua pekan hingga akhirnya berhasil ditangkap Selasa 23 Juli kemarin.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” kata Iptu Salmon Abang.
Baca juga: Tukang Sayur Nyambi Jualan Ganja
Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun tersangka DW dinyatakan masih di bawah umur sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar.
Tersangka Adeng terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.