Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Kantinnya Ditutup, Seorang Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polisi

Kompas.com - 27/06/2019, 10:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Rachmawati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Angelica (45), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Markas Polda NTT, Rabu (26/6/2019).

Angelica melaporkan anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1, TNI Angkatan Darat (AD) Kupang, ke Polda NTT karena dianggap melanggar kesepakatan kerjasama pembangunan kantin di dalam kompleks POM.

Kepada sejumlah wartawan di Polda, Rabu (26/6/2019), Angelica mengaku, kejadian itu bermula ketika dirinya bertemu dan mengenal Letkol CPM S pada bulan Desember 2014.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Anak Penjahit Diterima di UGM dan Sosok Ibu yang Memotivasi

Saat itu S menjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1, TNI Angkatan Darat (AD) Kupang.

"Pada saat itu saya sedang berbincang dengan Dandenkes Kupang ingin membangun rumah makan di samping RST Kupang. Karena tidak ada tempat kemudian letkol CPM S menawarkan tempat di area Kantor Denpom. Saya menyetujui dengan meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun kantin tersebut," ungkap Angelica.

Setelah meninjau lokasi, dia pun bersama pihak DENPOM Kupang melaksanakan rapat persiapan guna membahas rencana pembangunan kantin tersebut.

Rapat pemantapan dan persiapan itu pembangunan kantin tersebut dilakukan lima kali di tahun 2015 bertempat di Kantor DENPOM Kupang.

Sekitar bulan September 2015, dia pun memulai membangun kantin dengan anggaran sebesar Rp 90 juta selama lima bulan.

Baca juga: Sering Bertengkar, Anak Bakar Ibu Tirinya di Asahan

Setelah pembangunan kantin selesai, pada 9 Februari 2016, dirinya dengan pihak Denpom Kupang membuat perjanjian MoU dengan materai.

"Kesepakatan antara saya dengan pihak Denpom Kupang saat itu adalah saya diberikan izin menduduki bangunan gedung selama lima tahun untuk berjualan rumah makan atau kantin. Setelah kurun waktu lima tahun, bangunan gedung tersebut merupakan milik satuan Denpom Kupang dengan menempati bangunan dari tanggal 9 Febuari 2016 sampai tanggal 9 Febuari 2021,"ujarnya.

Selain kesepakatan tersebut, ada juga kesepakatan lain yaitu dirinya wajib memberikan kontribusi sebesar Rp 1 juta per bulan kepada pihak Denpom Kupang.

Sekitar bulan Agustus 2016, Letkol Cpm S pindah dan  Angelica tetap berjulan dengan memberikan kontribusi Rp 1 juta tiap bulan.

"Sekitar bulan Februari 2017, saya ke Papua dalam rangka urusan kerjaan. Kantin tersebut saya serahkan kepada teman untuk di urus dengan saya kasih modal Rp 6 juta. Tetapi tiga bulan berjalan, kantin tersebut ditutup karena sepi," jelas Angelica.

Baca juga: Bakar Sampah, Ibu Rumah Tangga Temukan Ekstasi Senilai Rp 6 Miliar di Kandang Ayam

Sekitar awal tahun 2018, Angelica berniat untuk membuka kantinnya kembali tapi dilarang dan diminta untuk bertemu dengan pimpinan yang baru.

Setelah itu, dia mendapatkan informasi jika kontrak bangunan kantin telah diubah dengan biaya sewa kontrak per tahun Rp 30 juta untuk dipakai membayar kas negara.

"Saya menolak biaya sewa per tahun tersebut, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan dari Isi MoU yang telah dibuat. Melalui telepon dengan kalimat disampaikan ke saya, jika tidak mau bayar jangan jualan lagi disitu," ujar Angelica.

Setelah dilarang berjualan, Angelica menutup kantin tersebut kurang lebih satu tahun dan ia juga memegang kunci ruangan.

Sekitar bulan Januari 2019, Angelica berniat mengambil etalase di kantin tersebut, namun kunci kantin tersebut sudah diganti oleh pihak Denpom Kupang

Sekitar awal bulan Maret 2019, Angelica mendengar jika bangunan kantin tersebut akan disewakan kepada calon penjual makanan Nasi Padang dengan sewa Rp 50 juta selama dua tahun.

Baca juga: Mengenal Rejang Renteng, Tarian Sakral Asal Bali yang Dibawakan Para Ibu Rumah Tangga

"Saya sudah berupaya ingin bertemu dengan Dandenpom yang menjabat saat ini guna pertanyakan nasib kelanjutan kantin yang telah saya bangun dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank NTT. Namun selalu tidak mendapatkan izin dari petugas piket Denpom dengan alasan komandan tidak ada di tempat," ungkap Angelica.

Angelica pun merasa bingung karena kantin yang dibangunnya telah digunakan oleh orang lain tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak Denpom Kupang kepadanya

"Saya ingin masalah ini bisa segera diselesaikan. Saya adalah seorang single parent yang memiliki tanggungan empat orang anak yang masih kuliah dan sekolah," kata Angelica.

Angelica pun memohon pada pihak Denpom Kupang agar bisa menganti biaya kerugian sebesar Rp 70 juta karena dia membangun kantin tesebut dengan meminjam di Bank NTT Kupang.

"Saya lapor ke polisi karena sebagai orang sipil, sehingga hari ini saya datang,"ujarnya.

Angelica mengaku, telah melapor ke Danrem 161 Wira Sakti Kupang melalui pesan Whatsapp, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Baca juga: Rumah Terbakar di Bandung, Ibu dan Anak Tewas karena Kehabisan Oksigen

Anggota polisi yang berjaga di Ruang SKPT Polda NTT yang menerima laporan itu, meminta agar  Angelica melapor ke pimpinan POM di Jakarta karena terlapor berasal dari kalangan militer.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Danrem 161 Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Syaiful Rahman mengatakan jika masalah itu tetap lemah dari sisi hukumnya, karena pejabat yang lama tidak melaporkan secara berjenjang.

"Pejabat yang melakukam perjanjian tersebut, termasuk melakukan kesalahan prosedur dalam jabatan. Sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi terkait kerugiannya. Dan yang bersangkutan sekarang sudah pindah,"u jar Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com