SURABAYA, KOMPAS.com- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/5/2019).
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE setelah mengunggah video yang dinilai menghina Nahdlatul Ulama dan Banser.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis (23/5/2019).
Kemudian, lanjut Basuki, rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU Jatim pada 12 September 2018 dan dilihat oleh saksi Moh Maruf Syah, dosen atau Wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Setelah mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
Gus Nur mengaku bahwa video yang dibuatnya pada 20 Mei 2018 itu merupakan bentuk protes dirinya terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU yang disebutnya merilis daftar nama ulama radikal.
"Ada banyak nama yang disangka berfaham Wahabi termasuk saya. Jadi, saya dituduh radikal dan Wahabi. Maka, spontan arek Jawa Timur, ya akhirnya saya bikin video itu," ujarnya setelah menjalani sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus yang Jerat Gus Nur, Karena Protes Akun FB yang Tuduh Radikal : Gak Sempat Ngelaporin Balik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.