Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/05/2019, 17:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/5/2019).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE setelah mengunggah video yang dinilai menghina Nahdlatul Ulama dan Banser.

"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis (23/5/2019).

Kemudian, lanjut Basuki, rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU Jatim pada 12 September 2018 dan dilihat oleh saksi Moh Maruf Syah, dosen atau Wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Setelah mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Gus Nur mengaku bahwa video yang dibuatnya pada 20 Mei 2018 itu merupakan bentuk protes dirinya terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU yang disebutnya merilis daftar nama ulama radikal.

"Ada banyak nama yang disangka berfaham Wahabi termasuk saya. Jadi, saya dituduh radikal dan Wahabi. Maka, spontan arek Jawa Timur, ya akhirnya saya bikin video itu," ujarnya setelah menjalani sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus yang Jerat Gus Nur, Karena Protes Akun FB yang Tuduh Radikal : Gak Sempat Ngelaporin Balik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke