SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmojo mengatakan, ada tiga hal yang melatarbelakangi dihentikannya pemeriksaan kasus tersebut.
Tiga hal itu antara lain, beberapa ahli pidana pemilu yang didatangkan dalam proses pemeriksaan masih memiliki perbedaan penafsiran makna kampanye.
Slamet Ma'arif juga tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jateng. Sehingga, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Pertanyakan Pemberhentian Kasus Slamet Maarif
Kemudian, lanjut dia, penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye Slamet Ma'arif dihentikan berdasarkan keputusan rapat Gakkumdu Solo.
"Intinya ada tiga hal itu yang melatar belakangi dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu Slamet Ma'arif," kata Agus dihubungi wartawan via telepon, Selasa (26/2/2019).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka resmi dihentikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Pihak kepolisian menyimpulkan, tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.