Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo soal Dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf: Pelanggarannya di Mana?

Kompas.com - 29/01/2019, 19:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali merespons soal dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 ini, yang hendak dipermasalahkan.

Pada Sabtu (26/1/2019) lalu di Solo, Ganjar bersama 31 kepala daerah di Jateng sepakat mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 01 tersebut.

“Pelanggarannya itu di mana? Kami ambil hari libur, tertutup, tidak di tempat terbuka,” kata Ganjar, ketika dikonfirmasi wartawan, di Semarang, Selasa (29/1/2019).

Pria 50 tahun ini mengatakan, dukungan dirinya bersama 31 kepala daerah dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan kampanye, yaitu di waktu libur kerja.

Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Korban Banjir di Jateng Dapat Bantuan Logistik

Sebagai kader partai, ia mengaku ikut berkewajiban memenangkan pasangan capres tersebut. Ia pun meminta pihak yang hendak mempersoalkan untuk menunjukkan letak kesalahannya saat deklarasi lalu.

“Enggak bolehnya gimana? Saya kader partai dan tentu mendukung Pak Jokowi,” ucap dia.

Selain itu, Ganjar juga menilai posisinya sebagai kader partai yang menjabat kepala daerah berbeda dengan kalangan profesional yang menjabat kepala daerah.

Sebagai kader, ia mengaku berkewajiban memenangkan pasangan yang diusung oleh partai.

"Kalau gubernur lain, dia kader partai atau bukan? Kalau saya jelas, kader partai. Saya pasti mendukung Pak Jokowi,” tambah dia lagi.

Ganjar menyebut dukungannya bersama 31 kepala daerah di Jateng untuk pasangan nomor urut 01 tidak melanggar aturan terkait kampanye.

Baca juga: Ganjar Pranowo Meradang Harga Jual Cabai di Tingkat Petani Rendah

 

Dia mengatakan, seluruh kepala daerah yang melakukan deklarasi, baik bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota, merupakan kader partai politik dan kegiatan dilakukan pada hari libur, sehingga hal itu diperbolehkan.

Deklarasi itu dinilai tidak melanggar regulasi dan taat etika. Pelayanan publik kepada masyarakat dinilai juga tidak terganggu.

Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Jateng sebelumnya berencana mengadukan deklarasi itu Bawaslu Jateng.

"Kami mempertanyakan terkait dengan perizinan, apakah sudah ada izin ke pihak berwenang sebelum deklarasi," kata Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi Jateng Sriyanto Saputro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com