KOMPAS.com - Pengakuan seorang pengemis bernama Legiman (52) cukup membuat terkejut petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Dirinya mengaku memiliki tabungan senilai Rp 1 miliar kepada petugas. Tak hanya itu, Legiman membeberkan harga rumah miliknya di Margorejo, Pati, senilai Rp 250 juta dan sebidang tanah seharga Rp 275 juta.
Legiman dan sejumlah orang terjaring razia penertiban petugas Satpol PP Pati pada hari Sabtu (12/1/2019). Penertiban dilakukan petugas di Kawasan Simpang Lima Pati.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Untuk kesekian kalinya, Legiman (52) kembali terjaring operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/1/2019) malam.
Legiman dan beberapa pengemis lainnya pun segera di bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan didata oleh petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati Udhi Harsilo Nugroho mengatakan, Legiman ternyata memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.
Baca Juga: Cerita Legiman, Pengemis yang Mengaku Punya Rumah dan Tabungan Senilai Rp 1 Miliar
Legiman tercatat sebagai warga Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati. Pada hari terkena razia, Legiman mengaku sudah mendapat uang dari mengemis sebesar Rp 695.000.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.
Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp 695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Baca Juga: Setiap Bulan, Penghasilan Pengemis di Bali Capai Rp 9 Juta
Sebelumnya, operasi penertiban pada hari Sabtu (12/1/2019) siang, petugas Satpol PP juga mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet, Jalan Panglima Sudirman.
Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya, dan di antara mereka ada yang membawa senjata tajam.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," kata Udhi.
Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati. Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.
"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi.
Udhi menuturkan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita Satpol PP, sedangkan uang hasil mengemis dikembalikan kepada para pengemis.
Baca Juga: Berangkat Mengemis Naik Motor, Pengemis Ini Punya Rumah Dua Lantai
Setelah melakukan penertiban dan membawa sejumlah orang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati, petugas mengingatkan para pengemis tentang Perda No 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenai denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," kata Udhi.
Sementara itu, petugas terpaksa menyita senjata tajam yang ditemukan dari tangan salah satu pengemis yang terkena razia.
"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas dinas perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," ungkap Udhi
Baca Juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Tabungan 1 Miliar Legiman hingga Kronologi Penyergapan Ethiopian Airlines
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.