Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari PDI-P, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Megawati

Kompas.com - 26/04/2018, 16:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Seorang anggota DPRD Kota Madiun, Supiah Mangayu Hastuti menggugat Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri

Megawati digugat lantaran meneken surat pemecatan dirinya sebagai anggota partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"Gugatan kepada ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDI-P sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (20/4/2018). Ibu Mega saya gugat karena meneken surat pemecatan dan pergantian antar waktu saya," ujar Supiah kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Menurut Supiah, gugatan dilayangkan kepada Mega lantaran proses pemecatan dirinya sebagai anggota partai dan pergantian antar waktu tidak prosedural.

 

(Baca juga : Terkait Kasus BLBI, KPK Tak Permasalahkan Policy Megawati)

Ketidakberesan itu terlihat setelah proses pemecatan Supiah tidak ada rekomendasi dari bidang kehormatan dan kode etik DPP PDI-P.

"Sesuai anggaran dasar dan rumah tangga, pemecatan seorang anggota partai harus ada rekomendasi dari bidang kehormatan dan kode etik. Setelah saya cek bidang kehormatan dan kode etik, mereka tidak pernah merekomendasikan pemecatan saya," ujar Supiah.

Supiah mengatakan, badan kehormatan dan kode etik DPP PDI-P juga tidak pernah menerima surat dari DPC PDI-P Kota Madiun terkait pengusulan pemecatan dirinya.

Untuk itu dirinya diminta membuat surat keberatan atas pemecetan dirinya kepada Badan Kehormatan dan Kode Etik DPP PDI-P.

Ia pun menyayangkan sikap Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang tidak mengklarifikasi dirinya terlebih dahulu sebelum meneken surat pemecatan.

"Saya sedih kepada ibu ketua umum menandatangani dengan tidak mengklarifikasi dahulu kepada bidang kehormatan," kata Supiah.

(Baca juga : Megawati Digugat Kadernya di Bali yang Dipecat dari PDI-P )

Terkait persoalan yang membuatnya dipecat, Supiah mengatakan, dirinya dituduh terlibat jual beli perekrutan pegawai di badan layanan umum daerah. Padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan secara hukum.

"Sampai saat ini saya bukan tersangka, bukan terdakwa dan tidak bermasalah dengan polres dan kejaksaan terkait masalah itu," jelas Supiah.

Ia menuding, pemecatan terjadi setelah oknum pengurus DPC PDI-P Kota Madiun mengajukan surat permohonan pergantian antar waktu ke DPP PDI-P.

Pasca pendaftaran gugatan ke pengadilan, dirinya akan melaporkan oknum pengurus DPC PDI-P Kota Madiun ke polisi. Sedangkan pekan depan, ia dipanggil bidang kehormatan DPP PDI-P terkait gugatannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com