SURABAYA, KOMPAS.com - Foto artis dan penyanyi Syahrini dengan latar belakang jalan tol ramai diperbincangkan. Aktivitas pemotretan yang diduga dilakukannya di bahu ruas jalan Tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, dikritik.
PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut menilai, kegiatan itu mengganggu lalu lintas di jalan tol.
Pasalnya, pihak Syahrini tidak menerima permohonan dan tidak memberikan izin apa pun terhadap kegiatan pemotretan tersebut.
"Sementara semua kegiatan di dalam ruang milik jalan perlu memperoleh izin pihak yang berwenang agar tidak mengganggu fungsi jalan," kata Kepala Departemen Humas PT CMS, Zulkhair, Kamis (8/3/2018).
(Baca juga: Kisah Mas Rinto, Tukang Bakso Berdasi yang Terinspirasi James Bond)
Zulkhair mengatakan, sesi pemotretan oleh Syahrini di jalan tersebut terpantau oleh pihaknya pada 5 Maret 2018. Senkom PT CMS memperoleh informasi dari pengguna jalan adanya kegiatan pemotretan Syahrini di bahu jalan tol kilometer 8 + 700.
"Mendengar informasi tersebut, petugas patroli PT CMS langsung menuju lokasi pemotretan dimaksud, namun pada saat tiba di lokasi sudah tidak ada," ucapnya.
Zukhair mengatakan, tindakan itu melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Melanggar UU jalan, ancaman hukumannya paling lama 18 bulan," katanya.
(Baca juga: Pengantin Diminta Bayar Rp 120 Juta untuk Pakai Helikopter Polisi)
Sebelumnya, foto Syahrini yang diunggah di akun Instagram miliknya ramai diperbincangkan. Pasalnya foto itu memuat latar belakang jalan tol.