Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Terpidana Mati di Lapas Makassar Pesan 989 Butir Ekstasi

Kompas.com - 20/11/2017, 15:29 WIB
Hendra Cipto

Penulis

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar kasus 989 butir ekstasi yang dipesan oleh terpidana mati yang ditahan di Lapas Klas 1 Makassar dan dikirim lewat paket menggunakan jasa pengiriman barang PT Pos.

Dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2017), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany mengatakan, pengungkapan kasus 989 butir ekstasi berwarna hijau merek Gucci ini awalnya terungkap pada Sabtu (18/11/2017).

Setelah mengungkap pengiriman paket ratusan butir ekstasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan selama dua hari hingga berhasil meringkus enam tersangka.

Dicky mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari pihak Bea dan Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui pengiriman PT Pos Indonesia.

Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut hingga berhasil menyita paket buah kotak kardus berisi satu set alat karaoke warna pink berisikan 989 butir ekstasi.

"Polisi bersama petugas Bea dan Cukai serta PT Pos Indonesia lalu mengecek alamat yang ditujukan di paket atas nama Andi Sandra di Jalan Rappokalling Raya No 39, Makassar. Di tempat itu, perempuan ASPD (23) dan suaminya S (25) pun berhasil diamankan polisi," ucap Dicky.

Dari pasangan suami istri yang menjadi tujuan paket narkoba, lanjut Dicky, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TH (42) dan A (16) yang ingin mengambil barang dari Andi Sandra.

Menurut keterangan empat orang yang sudah ditahan, polisi melakukan pengembangan ke Salon Style 82 Jalan Cenderawasih IV dan menahan dua wanita, yaitu SDK (72) dan A (18).

"Dari keterangan Supiati, barang haram tersebut milik terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco, yang ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Amir Aco mengaku, 989 butir ekstasi itu dipesan atas perintah bos yang ditahan di Lapas Nusakambangan," ujar Dicky.

Baca juga: Pemasok Sabu dan Ekstasi Tak Tersentuh, Ini Alasan BNN

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kamis siang akan memusnahkan 191 Kg narkotika jenis sabu, 43.350 pil ekstasi dan 520 Kg ganja kering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com