Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Mengamuk Tak Terima Vonis Hakim

Kompas.com - 16/10/2017, 17:43 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Rafika Hasanuddin (22) kembali digelar di Pangadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang beragendakan putusan hakim ini diwarnai kericuhan. Sebab terdakwa mengamuk tidak terima vonis hakim yang dipimpin Amran, Senin (16/20/2017). 

Hakim memvonis 17 tahun penjara. Terdakwa, Saleh Kumisi (39), terbukti membunuh setelah kepergok oleh korban saat mencuri telepon seluler milik korban. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa langsung mengamuk dan histeris di hadapan hakim.

"Bukan saya pelakunya kasihan, bukan saya, saya cuma dipaksa mengaku," ujar terdakwa.

(Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas dengan Leher Terluka)

Polisi yang melakukan pengamanan langsung mengevakuasi terdakwa. Terdakwa terus mengamuk hingga ke sel tahanan kejaksaan.

Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Meski putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, keluarga korban tetap kecewa.

"Kami tetap kecewa mestinya terdakwa diberikan hukuman mati," ujar Yusril, keluarga korban seusai menghadiri sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Azis Amir mengaku akan berpikir untuk banding. Ia menilai hakim tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa.

(Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi, Polisi Tetapkan Satpam Perumahan Jadi Tersangka)

"Kami akan pikir-pikir sebab hakim tidak mempertimbangkan keterangan klien kami," tuturnya.

Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi Januari 2017. Korban ditemukan tewas dengan leher tergorok di rumah kontrakannya. Terdakwa sendiri merupakan petugas keamanan perumahan tempat tinggal korban.

Kompas TV Polres Cirebon gelar rekonstruksi pembunuhan anggota keluarga yang menewaskan istri dan ibu kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com