Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABG Ini Berurusan dengan Hukum karena Maki dan Hina Polisi di Facebook

Kompas.com - 20/07/2017, 06:40 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja pelajar kelas 1 SMA di Yogyakarta harus berurusan dengan hukum gara-gara memaki dan menghina polisi di Facebook.

Tersangka berinisial MHB alias Ganjoel, warga Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, diketahui mengumpat jajaran kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas.

Ganjoel menulis status penghinaan terhadap polisi pada 27 Juni pukul 00.05 WIB. Tulisan tersebut diketahui oleh tim Humas Polda DIY yang langsung menghubungi anak itu melalui messenger Facebook.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi gara-gara Tulis Status "Marthabak Telor" di Facebook

Namun bukan penjelasan yang didapat kepolisian, anak baru gede (ABG) ini justru tetap mengeluarkan kata-kata kasar.

"Melihat postingan ini kami telah mencoba menanyakan secara langsung melalui messenger facebook. Tetapi justru jawaban kurang pantas dan tetap kata-kata makian yang disampaikan," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Rabu (19/7/2017).

Dari penelusuran kepolisian, ia mengunggah status itu di sebuah warnet di daerah Janturan, Yogyakarta. Tak tinggal diam, kepolisian pun mencari keberadaan Ganjoel.

Akhirnya Senin (17/7/2017) Polresta Yogyakarta menerjunkan anggotanya untuk mendatangi rumah Ganjoel.

Diproses hukum

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati di bawah umur, proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel tetap berjalan.

Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.

"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.

Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.

Baca juga: Minta Maaf, Ibu Calon Pengantin yang Protes di Facebook gara-gara Jokowi Datang

Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejering sosial, dan memiliki ancaman yang sama, yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews, Senin 19 Juli 2017 dengan judul Bocah Ini Memaki-maki Polisi di Medsos, Ditanya baik-baik, Malah Seperti Ini Jawabnya dan Bocah Penghina Polisi di Medsos Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar

Kompas TV Polda Sumatera Utara masih menahan pemilik akun Facebook yang dinilai menyebarkan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com