Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Samurai Roll Palsu Rp 10 Triliun, Dua Warga Jatim Dibekuk Polisi

Kompas.com - 18/04/2017, 18:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sukeni bin Karto Suwito (47), warga Dusun Kalegen Kidul, Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, tertipu oleh pedagang pedang samurai.

Dia membeli pedang samurai roll seharga Rp 10 triliun dari dua orang warga Jawa Timur. Namun belakangan, samurai tersebut ternyata palsu, tidak sesuai dengan yang ditunjukkan di video oleh pelaku. Padahal, Sukeni sudah menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi.

Baca juga: Ditangkap, Dua Pelaku Penganiayaan dengan Samurai Masih Remaja

Walhasil, Sukeni melaporkan kasus ini ke Polsek Suruh lantaran merasa ditipu.

"Korban lapor ke Polsek Suruh pertengahan Desember 2016, namun pelaku baru ini berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (18/4/2017) siang.

Kedua pelaku adalah Eko Kristiono bin Her Suwito (47), warga Desa Bandung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dan Jumaliana alias Jamal bin Salamun (40), warga Dusun Gedangan, desa Duyung, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh tim gabungan dari Polsek Suruh dan Polres Semarang," jelasnya.

Awal mula kasus penipuan samurai dengan harga fantastis ini adalah ketika korban dan kedua pelaku bertemu di sebuah tempat di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, pelaku menawarkan sebuah samurai jenis roll dengan menunjukkan sebuah video yang berisi aksi pelaku tengah memeragakan penggunaan samurai tersebut.

Dalam video itu ditunjukkan sebuah samurai roll yang awalnya hanya sekitar 20 sentimeter, bisa memanjang hingga sekitar satu meter. Selain itu, samurai tersebut sangat tajam bisa memotong paku baja dengan sekali sentuh.

Melihat tayangan video tersebut, korban tertarik untuk membeli. Maka disepakati harga samurai berwarna kuning keemasan ini seharga Rp 10 triliun, harga yang mungkin sepadan menurut korban.

“Kemudian disepakati pertemuan kembali di rumah korban. Dengan syarat membawa samurai roll tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Hartono yang ikut mendampingi dalam gelar tersebut.

Beberapa hari kemudian, kedua pelaku datang ke rumah korban dengan membawa kotak hitam berukir yang berisi samurai roll yang mirip di dalam video yang ditunjukkan pelaku pada pertemuan sebelumnya.

Karena sudah disepakati korban untuk membeli samurai itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 200 juta sebagai "uang geser". Namun samurai itu baru bisa digunakan sesuai dalam video tiga hari kemudian setelah pemilik asli pedang samurai tersebut datang ke rumah korban.

"Namun setelah waktu yang ditentukan, para pelaku tidak menepati janji. Dan, samurai tersebut tidak bisa digunakan sesuai dengan video yang diperlihatkan pelaku," jelasnya.

Korban merasa ditipu, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Salah satu pelaku, Eko Kristiono saat diperiksa di Polres Semarang mengelak dituduh menipu. Dirinya hanya sebagai perantara dari seseorang bernama Paijo, warga Kota Malang yang tak lain adalah pemilik samurai.

"Dari Rp 200 juta saya dapat Rp 25 juta, Jamal dapat Rp 25 juta, Pak Paijo dapat Rp 140 juta dan sisanya untuk operasional,” kata Eko.

Eko juga bersikukuh bahwa pedang samurai yang harganya jual tersebut adalah asli. Pedang samurai tersebut akan berfungsi jika pemilik samurai, Paijo datang ke rumah korban dan korban melunasi sisa pembayaran samurai yang telah disepakati, yakni Rp 10 triliun.

"Saya pernah membuktikan sendiri. Pedang itu tidak berfungsi karena pertemuan berikutnya dengan pemilik belum terjadi dan belum dilunasi," kilahnya.

Baca juga: Polisi Bandung Tangkap Penodong Bersenjata Samurai

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah satu kotak ukir samurai, samurai roll palsu, sebuah kain bertulis huruf Jepang yang disebut sebagai sertifikat dan selembar kwitansi pembayaran bermaterai yang tertera Rp 200 juta sebagai tanda jadi.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kami harapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Jangan mudah percaya dengan sesuatu yang tidak masuk akal," kata Kapolres.

Kompas TV Penipu Kartu Kredit Berhasil Diringkus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com