PALOPO, KOMPAS.com - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Palopo, Sulawesi Selatan, dibekuk saat tengah mengonsumsi sabu, Jumat (10/3/2017). Keduanya dibekuk saat kerja dengan barang bukti sejumlah paket sabu dan alat isap,
Penangkapan terhadap dua PNS itu terjadi pada pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya salah seorang kurir sabu berinisial IR (33). Saat dibekuk, IR mengaku mendapatkan sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Awalnya kami menangkap salah seorang tersangka yang diduga kurir. Tak lama kemudian, kami menggebek salah satu rumah dan menemukan dua oknum PNS sedang mengonsumsi sabu," kata AKP Maulud, kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo.
Kedua oknum PNS yang dibekuk masing-masing berinisial AA (37) yang berdinas di kantor Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Palopo serta AM (32) bekerja di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat Kota Palopo.
Atas peristiwa ini, kedua oknum PNS tersebut digelandang ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa sejumlah paket sabu serta alat isap.
"Saat kami masuk gerebek ternyata ada dua oknum PNS berpakaian dinas yang sedang asyik mengonsumsi sabu, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata AKP Maulud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.