ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Timur, Jumat (24/2/2017), memeriksa sembilan saksi kasus pidana pemilihan kepala daerah di Aula Kantor Camat Nurussalam, Aceh Timur.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, sembilan saksi itu adalah Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Banta Cut, Suriani Abdullah, Nurlela Nurdin, Nasrul Hadi, Sofyan M Thaib, Zaidan Zaini dan Hamdani Ramaini.
Mereka merupakan warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur.
"Ada lima penyidik yang memeriksa mereka," kata Rudi.
Pemeriksaan itu terkait dengan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Nurussalam, di mana seorang warga berinsial MY diduga mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Matang Neuheun, Aceh Timur, 15 Februari 2017.
"Panwascam melaporkan kasus itu ke Panwaslih Aceh Timur, seterusnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan sekarang di penyidikan Polres Aceh Timur," kata Rudi.
Saksi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam, dan saksi dari calon kepala daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.