Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacari lalu Kuras Harta 6 Perempuan, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2017, 15:00 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penipuan dan menangkap pelaku atas nama Kusumo Hadi (30), warga Surabaya, Jawa Timur.

Dalam aksinya, Hadi melancarkan bujuk rayu untuk menarik lawan jenis dan memacari enam perempuan sekaligus. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan menuturkan, pelaku Kusumo Hadi (30) mencari target korbanya lewat media sosial. Dari komunikasi via chat tersebut, pelaku melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya berpacaran.

"Pelaku melancarkan bujuk rayu dan memacari korban-korbanya," ujar Akbar, Jumat (10/2/2017).

Kepada para korban yang dipacari, pelaku berjanji akan mengajak menikah. Kepada para pacarnya, pelaku mengaku bahwa dirinya sedang ada masalah dan memerlukan bantuan. Masalah yang diutarakan kepada masing-masing pacarnya berbeda, mulai orangtua meninggal sampai menderita sakit kanker sehingga membutuhkan banyak biaya.

"Pelaku meminta uang kepada korbanya. Pelaku juga menjual barang-barang pribadi milik korbanya," ungkapnya.

Setelah mendapatkan uang dan barang-barang milik korbanya, pelaku lantas menghilang. Namun ada salah satu korban yang merasa curiga dengan pelaku dan langsung melaporkan ke Polresta Yogyakarta.

Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Sleman.

"Kami tangkap pelaku di salah satu hotel di daerah Sleman," ucapnya.

Dari pendalaman, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku memacari enam perempuan dalam waktu hampir bersamaan. Enam perempuan tersebut juga menjadi korban tipu daya pelaku.

"Sementara yang terungkap ada enam korban, tetapi masih kami kembangkan. Semua mahasiswa dari luar daerah," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil menjual barang-barang pribadi milik korbannya, seperti laptop, digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk uang yang didapatnya dari para korbanya juga digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit ponsel dan empat kartu ATM. Barang-barang tersebut merupakan milik para korbannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com