Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Video, Jo Beberkan Kronologi Penembakan Pemilik Toko Senjata

Kompas.com - 25/01/2017, 21:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

"Kita masih menunggu istri korban. Polisi akan masuk ke toko bersama istri korban untuk memeriksa seluruh toko," kata Victor.

Sebelumnya diberitakan, korban Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tewas ditembak orang tak dikenal pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap tujuh pria terduga pelakunya pada Minggu (22/1/2017). Dua orang tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat diringkus dan tiga pelaku lain ditembak kakinya.

Baca juga: Tujuh Pembunuh Kuna Ditangkap: Dua Ditembak Mati, Tiga Kena Luka Tembak

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ketujuh pelaku adalah pembunuh bayaran yang dipesan untuk membunuh RJ. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku dijanjikan akan dibayar Rp 2,5 miliar.

Sebagai panjar, pemesan menyerahkan uang Rp 50 juta dengan perincian Rp 20 juta untuk joki dan sisanya eksekutor.

Sementara terduga otak pelaku pembunuhan yang memesan ketujuh pembunuh bayaran, Siwaji Raja alias RJ alias SR ditangkap di Jambi pada Minggu (22/1/2017).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, untuk menangkap Siwaji, pihaknya meminta bantuan Polda Jambi.

"Kita minta Polda Jambi bantu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap terkait kasus pembunuhan Kuna yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap motif pembunuhannya," kata Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com