Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Bayinya, Ayah Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/01/2017, 08:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sardian Junius F Wate alias Dian (25) diganjar hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersalah telah membunuh anak kandungnya yang berusia 6 tahun, Gabriel Wate.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin ketua majelis hakim Didik Setyo Handono, Selasa (24/1/2017), terdakwa tampak menangis hingga dibawa menuju ruang tahanan sementara.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

(Baca juga Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara)

Pasal yang dikenakan jaksa adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Medan setelah enam bulan jadi buron.

(Baca juga Enam Bulan Buron, Pembunuh Anak Sendiri Diringkus)

Dia membunuh anak kandungnya yang lahir di luar ikatan pernikahan pada 23 Februari 2016. Terdakwa dan kekasihnya, Monica, tinggal di rumah kos Jalan Karya Bhakti Medan.

Saat kejadian, terdakwa menyuruh Monica membeli jajanan ke warung. Pulang dari warung, Monica mendapati bayinya dalam keadaan sesak napas, hidungnya luka dan mengeluarkan darah, serta ada luka tergores di dahi kening.

Monica sempat membawa bayinya ke RS Pirngadi Medan, tetapi korban meninggal dunia. Tidak terima dengan kematian anaknya, Monica melaporkan terdakwa.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membongkar kembali makam korban. Terdakwa diringkus enam bulan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com