Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Boleh Ikut Kampanye, tetapi Dilarang Berkampanye dan Jadi Tim Sukses

Kompas.com - 05/12/2016, 21:31 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat secara langsung dalam proses pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Asman meminta kepada para ASN agar tidak boleh ikut berkampanye dan terlibat sebagai tim sukses dalam memenangkan calon kepala daerah tertentu.

"Kalau ada laporan nanti kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh ada ASN yang terlibat langsung jadi juru kampanye, jadi tim sukses segala macam untuk salah satu kandidat," kata Asman di Ambon, Senin (5/12/2016).

Dia mengungkapkan, pegawai negeri sipil atau ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah. Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.

"Kalau mengikuti tidak ada masalah, tapi jangan jadi juru kampanye dan tim sukses, mendengar visi-misi itu boleh tidak masalah," kata dia.

Dia juga mengharapkan agar pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah belah dan membuat kelompok-kelompok.

Menurut Asman, posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral.

Dia mengatakan, ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu.

"Kami sudah sepakat dengan Mendagri, ASN tidak ikut ikutan dalam berpolitik, silahkan mmilih calon yang bapa ibu suka ,tetapi jangan ikut dalam tim sukses. Mudah-mudahan dengan netral itu semuanya aman dan tidak di-nonjob-kan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com