Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Suprianto Diancam Pasal Hukuman Mati

Kompas.com - 07/11/2016, 21:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Suprianto (42) karena memiliki senjata api (senpi), amunisi, dan puluhan senjata tajam (sajam) tanpa izin,

Penangkapan warga Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirinya diduga memiliki senjata api ilegal. Bukan cuma itu, keresahan warga makin bertambah ketika sering mendengar suara ledakan senjata dari dalam rumahnya.

Pada Kamis (3/11/2016) warga melaporkan keresahan mereka kepada Kepala Lingkungan  Ali.  Ali lalu menginformasikan dugaan tersebut kepada polisi.

Polisi pun melakukan pengecekan ke dalam rumah Suprianto. Di salah satu ruangan rumah ditemukan banyak dipajang senjata seperti senapan angin, sangkur, parang lading, mandau, samurai katana, dan pedang China.

"Saat dilakukan pengecekan ke dalam kamar tersangka, kita temukan senjata api jenis bareta dengan peluru hampa sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kotak senjata atau harkes," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Senin (7/11/2016) malam.

Suprianto pun langsung diamankan. Dari hasil interogasi, dia mengaku masih memeliki senjata lain seperti air soft gun, sangkur, lading aceh dan mandau di rumahnya yang lain di Jalan Eka Warni IX, Medan.

Petugas yang memeriksa rumah tersebut pun menemukan barang-barang seperti dikatakan tersangka. "Tersangka mengaku peluru hampa sebanyak 100 butir dibelinya dari seorang oknum TNI seharga Rp 7,5 juta pada Desember 2015 sewaktu dia bekerja di Aceh," ucap Rina.

Sementara air soft gun dibelinya dari Tigers Airsoftgun Shooting Club (TAC) Medan.

Tersangka mengatakan, menggunakan senjata api untuk menjaga lingkungan rumahnya. Total barang bukti yang berhasil disita; sepucuk senjata api merek Bareta, 2 samurai, 5 pucuk air softgun, parang lading, mandau, 7 pucuk senapan angin, 65 butir peluru kaliber 7,6 tanpa amunisi, 100 butir peluru hampa, 12 set tombak ikan, sebutir CO, 1 sepucuk senapan angin biasa, 2 kotak Harkers, 5 bilah sangkur, dan tabung gas Scuba pengisi senapan angin.

"Tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com