Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Kilogram Sabu dari Malaysia Diamankan, Dua Warga Asing Ditangkap

Kompas.com - 07/11/2016, 15:51 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan 18 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi jenis Happy Five. Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari proses penyelidikan tim Jatanras yang dilakukan dalam dua bulan terakhir.

Penyelidikan tersebut kemudian mendapat titik terang terkait informasi penyalahgunaan narkoba sehingga anggota Jatanras yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andi Yul melakukan penggerebekan di Jalan K.H Wahid Hasyim Gang Amal, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan warga negara Malaysia, masing-masing bernama Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chua alias Achien (33).

“Pada saat itu, polisi langsung mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut,” ujar Iwan, Senin (7/11/2016).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mendapati sebuah ban mobil yang sudah terkoyak dan bungkusan alumunium foil. Tim Jatanras kemudian memeriksa satu unit mobil jenis Fortuner yang ada di rumah tersebut dan memeriksa ban cadangan.

“Polisi bersama saksi kemudian membelah ban cadangan yang amsih menempel di mobil dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 18 kilogram,” papar Iwan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kedua WNA tersebut diketahui akan membawa narkoba tersebut ke seseorang berinisial D yang tinggal di Jalan Pari Haji Husin 2, Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul memaparkan, Senin (7/11/2016) sekitar pukul 01.40 WIB, tim Jatanras kemudian menggerebek tempat tinggal D. Namun, tersangka berhasil kabur melalui lantai dua belakang rumahnya dan masuk ke dalam semak-semak.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan sebelum melarikan diri ke semak-semak yang ada di belakang rumahnya,” ujar Andi Yul.

Meski tak berhasil mendapatkan tersangka, namun dalam penyisiran polisi menemukan tiga kantong besar yang berisi ribuan obat daftar G jenis Happy Five yang dibuang tersangka pada saat melarikan diri.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com