KEFAMENANU, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima orang warga dua kabupaten tetangga yakni Belu dan Malaka. Kelimanya tertangkap sedang berjudi sabung ayam di Oenopu, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Selasa (16/8/2016) petang.
Kepala Satuan Reskrim Polres TTU, AKP Hadi Handoko kepada Kompas.com, Selasa malam mengatakan, kelima warga yang ditangkap tersebut yakni Dominikus Hane, Petrus Un (warga Kabupaten Malaka), Agustinus Aluman (warga Kabupaten TTU), Andi Alam dan Petrus Kiik (warga Kabupaten Belu).
Dari kelima pelaku lanjut Handoko, salah seorang diantaranya yakni Petrus Kiik adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Sedangkan Dominikus Hane adalah pensiunan PNS dan tiga orang lainnya yakni pekerja swasta.
“Tadi sore sekitar pukul 16.20 Wita, saya mendapatkan informasi terkait dengan perjudian sabung ayam, sehingga saya bersama sembilan orang anggota, langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan,”ujar Handoko.
Selanjutnya kata Handoko, pada pukul 17.00 Wita ia bersama anggota tiba di lokasi sabung ayam dan mendapati masyarakat melakukan perjudian sabung ayam.
Pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan hasil barang bukti berupa dua ekor ayam taji yang sudah mati, tiga ekor ayam yang masih hidup dan 13 pisau ayam, benang wol lima gulung dan uang sebesar Rp 1,6 juta.
“Saat ini barang bukti dan lima orang pelaku sudah kita amankan ke Markas Polres TTU, untuk diperiksa secara intensif,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.