Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga dari 16 Pemerkosa Gadis 20 Tahun di Pontianak

Kompas.com - 28/07/2016, 16:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kerja cepat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisal Ay (20) membuahkan hasil.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban lebih dari satu kali dengan pelaku mencapai belasan orang. Sebelumnya diberitakan, korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 25 pria. Mirisnya, aksi bejat itu didalangi pacar korban.

Korban pun akhirnya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya itu kepada Polresta Pontianak pada Selasa (26/7/2016) sore.

(http: Gadis Ini Mengaku Diperkosa 25 Pria hingga Sakit Demam

Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut pada Rabu (27/6/2016). Ketiga pelaku tersebut adalah Hen (20), RK (13), dan BY (13).

"Yang berhasil ditangkap itu satu masih pelajar, satunya lagi bukan pelajar tapi masih dibawah umur. Pelaku yang masih dibawah umur ini kita titipkan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu). Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan," ungkap Iwan, Kamis (28/7/2016).

Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing. Diduga, pelaku lainnya bersembunyi menghindari kejaran petugas karena kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan pengakuan korban, sebut Iwan, ia mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali dan dilakukan secara beramai-ramai di tempat yang berbeda.

Dari beberapa peristiwa tersebut, diduga ada pelaku yang sama dan beberapa kali memerkosa korban, termasuk pacar korban. "Berdasarkan laporan yang kita terima, jumlah pelaku itu ada 16 orang, termasuk pacar korban," kata Iwan.

Meski demikian, sebut dia, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang jumlahnya seperti diakui korban dalam kasus ini.

Polisi pun masih melakukan pendalaman penyidikan serta memeriksa pelaku yang berhasi ditangkap.

"Untuk pelaku lainnya hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," ucapnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.

Hal itu, kata Iwan, terlihat sejak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan pasal 285, pasal 286 dan atau pasal 289 KUHP dengan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com